-->

PT Cheria Investama Abadi Gugat Nano Group atas Dugaan Pengambilalihan dan Penyalahgunaan Dana di PT Cheria Halal Wisata



PRESS RELEASE

“PT Cheria Investama Abadi Gugat Nano Group atas Dugaan Pengambilalihan dan Penyalahgunaan Dana di PT Cheria Halal Wisata”


PT Cheria Investama Abadi Gugat Nano Group atas Dugaan Pengambilalihan dan Penyalahgunaan Dana di PT Cheria Halal Wisata




Jakarta, 8 Oktober 2025


Kisah kemitraan bisnis yang semula dimaksudkan untuk menyelamatkan sebuah perusahaan wisata halal kini berubah menjadi konflik hukum serius. PT Cheria Investama Abadi (“CIA”), sebagai pemegang saham 49% di PT Cheria Halal Wisata (CHW), resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NIG) dan sejumlah afiliasinya yang tergabung dalam Nano Group. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan kuasa hukum dari BP Lawyers, Counselors at Law.

Awal yang Tampak Menjanjikan


Kisah ini bermula dari niat baik.


Pendiri PT Cheria Halal Wisata, Farida Ningsih dan keluarganya, tengah berjuang menghidupkan kembali bisnis yang sempat terpukul pandemi. Mereka lalu menjalin komunikasi dengan Nurul Taufiqu Rochman, tokoh sentral dalam Nano Group yang dikenal sebagai beneficial owner PT Nanotech Indonesia Global Tbk.

Nurul menawarkan skema yang tampak menjanjikan: membawa Cheria Halal Wisata ke lantai bursa (IPO), asalkan saham mayoritas (51%) dialihkan sementara ke PT Nanotech Indonesia Global Tbk. Janji itu disertai keyakinan bahwa setelah IPO tercapai, kepemilikan akan dikembalikan.


Namun, janji tinggal janji.


Dari “Kemitraan” Menjadi “Penguasaan”


Setelah pengalihan saham, pihak Nano Group perlahan menempatkan orang-orangnya di posisi strategis dalam tubuh PT Cheria Halal Wisata — mulai dari direktur utama, direktur keuangan, hingga komisaris. Nama-nama seperti Suryandaru, Nurul Taufiqu Rochman, Umar Alfaruqi, dan Mochamad Arief Iskandar muncul dalam jajaran tersebut.

Kendali penuh pun berpindah.


Segala keputusan strategis diambil sepihak tanpa melibatkan pemegang saham minoritas.
Lebih jauh, dana operasional perusahaan sebesar Rp2 miliar — hasil pinjaman dari fintech — diduga telah dialihkan secara diam-diam oleh Direktur Keuangan Suryandaru ke entitas lain dalam Nano Group, yaitu PT Nanotech Investama Sedaya (NIS). Bahkan diketahui, sebelumnya pada November 2024, terdapat aliran dana juga sekitar 1 Milyar ke PT Nanotech Indonesia Global, Tbk. Dimana transaksi ini dilakukan tanpa persetujuan RUPS, tanpa perjanjian, dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.


“Sapi Perah” dalam Struktur Korporasi


Investigasi internal menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan kelompok usaha Nano Group, bukan untuk kepentingan PT Cheria Halal Wisata (CHW).
Ironisnya setelah akuisisi, laporan keuangan CHW digabungkan (konsolidasi) ke dalam laporan publik PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NIG), sehingga menampilkan kinerja grup yang lebih baik di pasar modal — sementara CHW justru mengalami krisis likuiditas dan kesulitan membayar vendor. Bahkan diberitakan, dari konsolidasi laporan keuangan, CHW memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 50% kepada NIG.

PT CIA dalam gugatannya menyebut praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan badan hukum (corporate abuse), di mana perusahaan publik memanfaatkan entitas anak dan afiliasi sebagai“sapi perah” demi kepentingan harga saham dan kelompok tertentu.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran Tata Kelola


Gugatan yang diajukan PT Cheria Investama Abadi menegaskan beberapa bentuk perbuatan melawan hukum (PMH) Nano Grup dan personilnya, antara lain:

1. Pengalihan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS, yang melanggar Pasal 102 UU Perseroan Terbatas.
2. Kolusi antara Direksi dan afiliasi Nano Group untuk menyamarkan transaksi internal.
3. Kegagalan fungsi pengawasan oleh Komisaris yang memiliki konflik kepentingan.
4. Rapat Dewan Komisaris yang tidak sah dan cacat hukum.
5. RUPS Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar dengan penuh intrik konflik kepentingan untuk memberhentikan Direktur Utama Farhah Chefa Qonita dan komisaris independen dari pihak pendiri.

Kerugian Nyata dan Tanggung Jawab Hukum


Akibat serangkaian tindakan tersebut, PT Cheria Halal Wisata dan PT Cheria Investama Abadi mengalami kerugian materiil dan immateriil senilai total Rp8,55 miliar.
Kerugian ini mencakup kehilangan dana operasional, reputasi bisnis, hingga hilangnya hak-hak pemegang saham minoritas.

Dalam petitumnya, CIA meminta majelis hakim untuk:

• Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
• Menyatakan Keputusan RUPS-LB PT Cheria Halal Wisata Nomor 24 tanggal 20 Juni 2025 batal demi hukum;
• Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian serta memulihkan nama baik dan hak-hak hukum Penggugat.

Kuasa hukum PT CIA, Bimo Prasetio, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepemilikan saham, melainkan soal integritas dan keadilan dalam tata kelola perusahaan publik.

“Ketika sebuah perusahaan publik memanfaatkan posisi dominannya untuk menguasai dan mengalihkan aset entitas lain tanpa persetujuan yang sah, itu bukan lagi kerja sama bisnis, tetapi pelanggaran hukum korporasi yang serius,” ujar Bimo Prasetio.
“Gugatan ini adalah upaya untuk menegakkan akuntabilitas, melindungi pemegang saham minoritas, dan mengembalikan marwah hukum di dunia bisnis.”

Tentang Kasus Ini


Kasus ini menjadi cerminan penting bagi dunia korporasi Indonesia:
bagaimana semangat kemitraan bisa berubah menjadi pengambilalihan terselubung ketika pengawasan internal lemah dan kepentingan pasar modal mengaburkan etika bisnis.

PT CIA berharap proses hukum ini dapat mengembalikan keadilan, menegakkan prinsip transparansi, dan mendorong penegakan tata kelola perusahaan yang sehat di Indonesia.

Kontak Media:

BP Lawyers – Counselors at Law

18 Office Park, Lantai 10, Lot A

Jl. TB Simatupang No. 18, Jakarta Selatan

ask@bplawyers.co.id | 🌐 www.bplawyers.co.id |

Related Posts