Belajar Dari Sengketa Merek Cheria Holiday
KETIKA RUMAH SENDIRI DIBAJAK INVESTOR: KELUARGA PENDIRI CHERIA HOLIDAY PATAHKAN REKAYASA NANO GROUP DI PENGADILAN HINGGA LAPORKAN MANIPULASI BURSA
JAKARTA, 24 September 2026 – Membangun bisnis dengan keringat dan air mata selama bertahun-tahun, hanya untuk kemudian disingkirkan dari "rumah" sendiri oleh pihak investor. Itulah kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh Bapak Cheriatna dan Ibu Farida Ningsih, perintis dan pendiri Cheria Holiday.
![]() |
| Keluarga Pendiri Cheria Holiday |
JAKARTA, 24 September 2026 – Membangun bisnis dengan keringat dan air mata selama bertahun-tahun, hanya untuk kemudian disingkirkan dari "rumah" sendiri oleh pihak investor. Itulah kenyataan pahit yang harus dihadapi oleh Bapak Cheriatna dan Ibu Farida Ningsih, perintis dan pendiri Cheria Holiday.
Janji manis kemitraan dengan kelompok usaha Nano melalui PT Cheria Halal Wisata (CHW) perlahan berubah menjadi mimpi buruk ketika manajemen keluarga pendiri secara sepihak didepak dari jajaran direksi dan komisaris.
Ironisnya, alih-alih membesarkan CHW bersama-sama, pihak Nano Group justru mendiamkan perusahaan tersebut tanpa kejelasan, dan malah asyik bermanuver membentuk entitas baru (Go Nano) yang jelas-jelas sarat akan konflik kepentingan.
Dari sudut pandang keluarga pendiri, rangkaian tindakan ini bukan sekadar perbedaan pandangan bisnis biasa, melainkan sebuah skenario sistematis yang mempertanyakan integritas tata kelola perusahaan serta perlindungan terhadap pemegang saham pendiri.
Namun, pihak investor mungkin lupa satu hal: ruh dari bisnis ini tidak pernah lepas dari tangan pendirinya.
Di tengah upaya penyingkiran tersebut, keluarga pendiri tetap tegak berdiri melayani ribuan pelanggan dengan mendasarkan kegiatan usaha mereka pada hak kekayaan intelektual (merek) Cheria yang mereka miliki secara sah.
1. Gertak Sambal Sengketa Merek:
Upaya Rebut Paksa yang Kandas di Pengadilan
Sadar bahwa ruh bisnis masih dipegang pendiri, pihak Nano Group mencoba bermanuver di ranah hukum untuk merebut paksa merek Cheria. Namun, upaya hukum tersebut terbukti hanya gertakan tanpa dasar yang kuat. Berbagai gugatan mereka layangkan, namun ada yang berujung dicabut sendiri, hingga puncaknya rontok di pengadilan.
Pada 7 Juli 2026, melalui Putusan No. 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim dengan telak mengabulkan eksepsi pihak keluarga pendiri dan menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Manuver hukum Nano Group gagal total, dan status hak merek Cheria tetap berdiri kokoh dan sah terdaftar atas nama Ibu Farida Ningsih.
2. Manuver Berbahaya:
Dugaan Rekayasa Utang Fiktif di Laporan Keuangan Bursa
Gagal merebut merek, perseteruan ini kini menyerempet ke ranah yang lebih berbahaya dan berpotensi merugikan publik luas. Keluarga pendiri mendapati adanya dugaan akal-akalan pencantuman klaim utang dalam laporan keuangan publik PT Nanotech Indonesia Global Tbk. Laporan tersebut secara sepihak menggambarkan seolah-olah PT Cheria Investama Abadi (CIA)—entitas milik keluarga pendiri—memiliki utang pada periode 2023–2025.
CIA dengan tegas membantah keras klaim fiktif tersebut, mengingat tidak pernah ada hubungan kerja sama bisnis apa pun pada periode yang diklaim.
Karena PT Nanotech Indonesia Global Tbk adalah perusahaan terbuka (Tbk), manuver ini bukan lagi sekadar sengketa internal, melainkan berpotensi menjadi penyesatan informasi material yang mempertaruhkan kepercayaan investor publik di pasar modal.
3. Serangan Balik Pendiri:
Menguji Fakta di Hadapan Aparat Hukum dan Otoritas Bursa
Merespons dugaan rekayasa yang semakin tidak masuk akal ini, keluarga pendiri tidak lagi tinggal diam. Melalui BP Lawyers selaku kuasa hukum, perlawanan hukum yang agresif dan terukur resmi digulirkan:
* Pelaporan ke OJK & BEI: Tim kuasa hukum saat ini tengah mematangkan langkah pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengusut tuntas dugaan penyajian informasi material yang dipersoalkan di lantai bursa.
* Laporan Pidana Kepolisian: Dugaan manipulasi data dan informasi elektronik ini telah resmi diseret ke ranah pidana melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/5560/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lebih jauh lagi, dokumen awal juga telah mencatat adanya laporan lain terkait dugaan penggelapan dalam jabatan hingga pencemaran nama baik yang dilakukan pihak lawan.
Terkait langkah perlawanan ini, BP Lawyers, selaku Kuasa Hukum Keluarga Pendiri Cheria Holiday, menegaskan posisi kliennya: >
“Kami melihat persoalan ini sudah bergerak jauh dari sengketa bisnis yang sehat. Ketika keputusan korporasi, sengketa merek, dan informasi keuangan yang dibantah klien muncul secara beruntun, publik berhak memperoleh gambaran yang jernih. Kami tidak meminta siapa pun menghakimi Nano Group. Justru kami meminta seluruh fakta dibuka dan diuji melalui forum hukum yang berwenang. Jika pencatatan dan tindakan tersebut benar, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika tidak, harus ada koreksi dan pertanggungjawaban.”>
Imbauan kepada Mitra dan Publik
Keluarga pendiri mengimbau seluruh mitra, agen, pelanggan setia, dan masyarakat luas untuk tidak terkecoh oleh narasi maupun klaim sepihak dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan. Demi keamanan transaksi pariwisata halal Anda, pastikan selalu memeriksa identitas badan usaha dan kewenangan manajemen asli sebelum bertransaksi menggunakan nama Cheria.
Bersama BP Lawyers, keluarga pendiri berkomitmen untuk terus membongkar setiap dugaan manipulasi ini melalui jalur hukum demi memulihkan keadilan, menjaga tata kelola perusahaan yang bersih, dan melindungi integritas merek yang telah dibangun dengan susah payah.
Catatan untuk Redaksi
Siaran pers ini menyampaikan posisi dan langkah hukum keluarga pendiri Cheria Holiday berdasarkan dokumen serta perkara yang dirujuk oleh kuasa hukum. Istilah “dugaan”, “dipersoalkan”, dan “dibantah” digunakan untuk perkara yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap mengenai pokok tuduhannya.
Labels: bisnis

